60DTK, Gorontalo – Sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo, sepertinya menjadi cambukan besar bagi pemerintah provinsi, utamanya DPRD yang luput perhatian atas aset-aset daerah.
Atas kejadian tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan seluruh aset daerah, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang aset daerah.
“Dengan kejadian di bandar udara ada sengketa tanah disitu, itu kan kemudian jadi cambuk buat kita, nah sekarang kita memposisikan diri lagi. Kita kemarin keluar ide bagaimana kita membentuk Pansus baru tentang Aset Daerah,” ungkap Anggota DPRD, Erwinsyah Ismail, Minggu (24/3/2024).
Nantinya Pansus Aset Daerah ini, lanjut Erwin, akan merinci dan menspesifikasi semua aset yang dimiliki Provinsi Gorontalo. Baik itu aset dalam bentuk barang, tanah maupun bangunan yang dimiliki sejak berdirinya provinsi selama 23 tahun.
“Ini Provinsi Gorontalo sudah 23 tahun, selama ini kita lihat mana yang menjadi aset provinsi, kita sudah bikin Perda barang milik daerah yang di dalamnya ada aset. Nah Sekarang ini kan belum jelas juga, banyak sekali itu tanah-tanah sekolah yang sertifikatnya itu masih atas nama perorangan,” tegasnya.
Nantinya Pansus Aset Daerah ini, diharapkan mampu menyelamatkan ataupun mengamankan aset yang memang menjadi hak milik provinsi Gorontalo. (adv/hnd)