60DTK, Kabupaten Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Pohuwato.
Naskah LKPJ ini diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato, Suharsi Igirisa, kepada Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, pada rapat paripurna ke-10 yang membahas nota pengantar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan penjelasan atas ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, yang berlangsung di Kantor DPRD Pohuwato, Selasa (22/06/2021).
Baca juga: Wakil Bupati Pohuwato Tekankan Pentingnya Pelatihan Dasar Bagi CPNS
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk ranperda ini telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Pohuwato. Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran,” ujar Suharsi.
Selain itu, kata Suharsi, penyusunan laporan keuangan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang terdiri dari laporan-laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan (CALK).
Baca juga: Pemkab Pohuwato Dukung Pembangunan Geopark Perikanan di Desa Bumbulan
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2020,” tandasnya. (adv/rls)
Penulis: Andrianto Sanga