Sikapi Pembakaran Bendera Tauhid, Ormas Islam Gorontalo Beri Pernyataan

Foto: Istimewa

60DTK-GORONTALO: Menyikapi polemik pembakaran bendera Tauhid yang terjadi di Garut, Jawa Barat beberapa waktu, sejumlah organisasi masyarakat Islam di Provinsi Gorontalo memberikan pernyataan sikapnya

Pernyataan sikap tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Danrem 133/Nani Wartabone, Perwakilan Polda, Kabinda, dan sejumlah pimpinan OPD di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (27/10/2018).

Ormas Islam yang hadir yakni Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo Zulkarnain Suleman, perwakilan Pengurus Daerah Muhammadiyah Salahuddin Pakaya, perwakilan MUI Gorontalo Zainul Romiz.

Ada pula dari Kanwil Kemenag Fardin Ali, mantan ketua DPD HTI Abdul Manaf Dunggio, serta perwakilan korlap aksi damai unjuk rasa Bela Bendera Tauhid Husain Rahim.

Empat butir pernyataan sikap ormas Islam tersebut dibacakan oleh Ketua PWNU Zulkarnain Suleman. Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut:

Pertama, Bahwa Gorontalo memiliki falsafah “adat bersendikan sara’ dan sara’ bersendikan kitabullah” dengan selalu mengedepankan kaidah-kaidah agama dan adat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan musyawarah, saling pengertian, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.

Kedua, kami yang hadir saat ini menyesalkan terjadinya kejadian seperti pembakaran bendera yang terjadi di Kec. Limbangan Kabupaten Garut, dan sepakat untuk menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh Rakyat Gorontalo untuk bergandengan tangan, menolak segala bentuk upaya adu domba, dan pecah belah. Mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segenap umat Islam marilah kita bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah.

Keempat, apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa itu, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. (rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan