SK Kenaikan UMP Gorontalo, Sudah Sesuai Regulasi

Ketua LBH FSPMI Provinsi Gorontalo bersama pengurus saat menggelar konferensi pers mengenai UMP 2020, yang dilaksanakan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Gorontalo, Kamis (19/12/2019). (Foto - Usman Dai 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Meyske Abdullah menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang meningkat hingga Rp2.788.826, dan sudah ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pada tanggal 31 Oktober 2019 silam, sudah sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku.

Hal tersebut Ia tegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Gorontalo, Kamis (19/12/2019).

Bacaan Lainnya

Baca juga: UMP Gorontalo 2020 Sudah Ditanda Tangani Gubernur

“Kami menerima Rp2.788.826 karena itu sudah sesuai aturan dan itu angka kami yang usulkan juga,” terang Meyske.

Bahkan Ia membeberkan, untuk mendapatkan tanda tangan dari gubernur untuk Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan UMP tersebut, mereka bahkan sampai melakukan demo di depan Kantor Gubernur Gorontalo dan Nakertrans, agar gubernur segera menandatangani SK tersebut.

Baca juga: Perusahaan Yang Belum Bisa Bayar Sesuai UMP, Bisa Menangguhkan Pembayaran

“Kami telah demo, itu langkah yang telah kami lakukan ketika belum ditandatangani oleh gubernur. Kami demo di depan kantor gubernur dan Nakertrans untuk bagaimana mereka supaya SK ini akan segera ditandatangani oleh Pak Gubernur. Tetapi angka SK yang ditandatangani sudah sesuai dengan hasil rekomendasi dewan pengupahan. Kami serikat pekerja tidak akan melakukan upaya hukum lainnya karena sudah sesuai aturan,” tukas Meyske.

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait