60DTK – GORONTALO – Penetapan tersangka kasus dugaan korpusi atas pembebasan lahan GORR yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan beberapa hari yang lalu, sontak membuat publik di Gorontalo terkejut. Pasalnya, beberapa publik merasa terkejut karena ada proses perhitungan yang bersifat masih sementara.
Publik menilai, bahwa penetapan kerugian negara atas dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus GORR dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu, seperti: BPK/BPKP. Dari dasar itulah, pihak Kejaksaan Tinggi perlu hati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Selaku praktisi hukum, Albert Pede, angkat bicara soal penetapan tersangka pada dugaan kasus GORR. Menurutnya penetapan tersangka dugaan kasus korupsi harus didahului oleh penetapan hasil audit BPK atau BPKP berdasarkan putusan MK No. 31/PUU-X/2012.
Contoh kasus dalam penentapan tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran seperti ini, bisa merujuk pada kasus Dirut PLN Edy Widoyono Sindo yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1). Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP). “Saya meminta agar secara bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat ceroboh”. Ujar Albert.
Albert juga menambahkan, meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.
“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang”. Tutup Albert. (rls)