60DTK, Blitar – KPU Kabupaten Blitar gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020, Bersama Partai Politik, Stakeholder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Media di Hotel Grand Masion, Kanigoro, Blitar, Selasa (23/6/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Sosialisasi SDM dan Pertisipasi Masyarakat, M. Bahaudin, menjelaskan, bahwa peraturan KPU No. 5 tahun 2020 yakni tentang perubahan ke tiga atas perubahan peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Selain itu, kata Bahaudin, setelah terbitnya peraturan tersebut tahap-tahapan yang sempat diberhentikan akibat pandemi Covid-19, maka sekarang sudah bisa dilanjutkan kembali.
“Dan hari ini juga kita adakan sosialisasi tahapan tersebut kepada partai politik, stakeholder dan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Baca Juga: Lanjutan Tahapan, KPU Kabupaten Blitar Lantik PPS
Bahaudin berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat mengetahui adanya perubahan jadwal. Dimana per tanggal 15 Juni kemarin tahapan itu sudah bisa aktif kembali, seperti pengaktifan kembali badan Adhoc PPK, kemudian KPPS karena dalam waktu dekat tanggal 24 Juni mendatang akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diteruskan dengan pencoklitan (pencocokan dan Penelitian).
Dimana PPDP menurut Bahaudin petugas tersebut merupakan ujung tombak di lapangan bagi kerja KPU. Untuk itu, nantinya ia meminta pada semua petugas agar bekerja maksimal dalam melakukan verifikasi ulang. Karena proses verifikasi tersebut akan menentukan partisipasi pemilih, dan sekaligus akan menjadi salah satu tolak ukur pekerjaan penyelenggara pemilu.
Ditempat yang sama, Krisna Yekti Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar usai memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilukada 2020 yang menerapkan protokol kesehatan mengatakan, bahwa di dalam pelaksanaan nantinya semua tetap menerapkan protokol kesehatan dan semua penyelenggara pemilu akan dilaksanakan screening rapit test.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Blitar: KPU Tetap Jaga Integritas Dan Independen
Selain itu, Krisna Yekti juga mengapresiasi upaya KPU dalam kesiapan melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada 2020 yang tetap menerapkan standar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Blitar. Yang mana, di dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti mereka sudah tahu persis apa yang akan dilakukan guna mencegah claster baru Covid-19. Untuk itu, semua penyelenggara pemilu bakal di careening rapit test, tak terkecuali pemilih juga diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan ditempat yang telah disediakan dan menjaga jarak,” ujar Krisna.
Pewarta: Achmad Zunaidi