Standar Gaji PPPK Setara PNS, Serta Bisa Jadi Kadis Bahkan Sekda

Asisten I Bidang Pemerintahan Sukri Botutihe saat menjadi Pembina Apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (18/2/2019). Dalam amanahnya, Sukri berpesan kepada anggota Korpri untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kinerja sebab jika tidak akan tergilas oleh kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Foto: Haris – Humas).

60DTK – Advetorial : Teka – teki tentang besaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjawab sudah. Jawaban ini salah satunya didapat dari pernyataan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Sukri Harmain.

Saat memimpin Apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Museum Gorontalo, Senin (18/2/2019), Sukri Harmain menjelaskan, PPPK memiliki standar gaji yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan PPPK bisa menduduki jabatan strategis di Pemerintahan. Sehingganya, dengan kehadiran PPPK nanti, Sukri mengharapkan, PNS harus lebih berkinerja lagi.

Bacaan Lainnya

“Khusus kepada PNS ini harus menjadi kajian kita, harus merenung. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan ini mungkin pada suatu saat PNS ini tidak ada lagi. Diganti dengan P3K, jadi setiap tahun kita dikontrak,” terang Sukri.

BACA JUGA : Setiap Warga Miskin Gorontalo Harus Terlindungi Jaminan Kesehatan

Meleburnya PPPK dan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menyatukan kinerja aparatur pemerintahan. Lebih daripada itu, PNS diminta terus mengembangkan diri jika tidak ingin tersisih secara kualitas dari PPPK yang direkrut dari jalur profesional.

Kebijakan tentang PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sementara PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen PNS. Keduanya mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA : Begini Cara ‘Bereuni’ Orang – Orang Gorontalo Yang Sukses

“Jadi maksudnya apa? Itu berarti Kopri harus siap siap untuk mengembangkan diri. Bahkan PPPK bisa diangkat untuk jabatan Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Utama (setingkat eselon I),” tegasnya.

Untuk menjaga eksistensi Korpri, Sukri mengajak kepada PNS untuk mempunyai konsep diri. Bekerja tidak dijadikan beban tapi diniatkan sebagai ibadah dan bekerja ihlas. Bekerja tidak berorientasi uang, tapi berorientasi hasil.(rls/rds)

Penulis : Fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan