Suharsi Igrisa Hadiri Rapat Paripurna APBD Tahun Anggaran 2023

Wabup Pohuwato, Suharsi Igrisa saat memaparkan perencanaan belanja pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato di hadapan Anggota Fraksi DPRD Pohuwato, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Pemda Pohuwato)

60DTK, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menghadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan penetapan propemperda tahun 2023. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Pohuwato, Selasa (29/11/2022).

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi didampingi Wakil Ketua, Idris Kadji; Wakil Ketua II, Nirwan Due; ketua-ketua fraksi, komisi, badan kehormatan dan badan legislasi, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.

Bacaan Lainnya

Atas nama pemerintah daerah, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Ia menyebutkan, rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 yang disepakati hari ini terdiri dari 128 program yang diuraikan dalam 264 kegiatan dan 762 subkegiatan dengan total anggaran belanja sebesar Rp921.557.939.134.

“Dari catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan APBD tahun anggaran 2023, kami telah memberikan instruksi kepada seluruh OPD selaku pengguna anggaran untuk kiranya memperhatikan dan melaksanakan apa yang menjadi harapan dari seluruh anggota dewan yang terhormat,” kata Suharsi.

Selanjutnya Ia menjelaskan, pemerintah daerah sangat berterima kasih atas diterima dan ditetapkannya delapan buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah dalam propemperda tahun 2023, berdasarkan Surat Pengantar Bupati Pohuwato tertanggal 14 November 2022.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari lembaga DPRD dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, agar dapat terlaksana secara tertib, teratur dan sistematis yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sepuluh rekom DPRD yang disampaikan ini, Insyaallah menjadi perhatian kami disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tukasnya. (adv)

 

Pewarta: Efendi Hasan

Pos terkait