60DTK, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terkait Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) diterapkan bagi peserta didik dan ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo mendapatkan dukungan dari KPK RI. Dukungan dengan menjadikan Kota Gorontalo sebagai daerah rujukan di Indonesia dalam melaksanakan PAK.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan, ini adalah hal yang patuh disyukuri. Sehingga apa yang menjadi target dari program PAK, menghindari korupsi di lingkungan peserta didik, dan ASN lebih maksimal lagi. Sehingga menciptakan pelayanan publik yang bersih dari tindakan menyimpang
“Dimana melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya Good Governance” ungkap Marten, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Pemkot Gorontalo Serahkan Bantuan Usaha, Warga: Terima Kasih Pak Wali
“Selain itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggungjawab,” lanjutnya.
Ia mengatakan, kualitasnya seorang ASN dilihat dari bagaimana ia patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kata Marten jika patuh maka akan berikan reward, seperti kenaikan pangkat dan diberikan penghargaan.
“Jika ditemukan pelanggaran kami berikan sanksi tegas. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada dan semoga tidak ada di Kota Gorontalo, ASN yang melakukan gratifikasi,” tegasnya.
Baca Juga: Ryan Kono Tegaskan Pemandu Wisata Harus Profesional
Wali Kota dua periode itu menjelaskan, pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo, telah dibuatkan regulasi yang jelas. Dimana merupakan implementasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana anti korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter.
Adapun terkait regulasi pendidikan berkarakter bagi peserta didik, Pemkot mengacu pada Peraturan Mendikbud RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, dan Permendikbud RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.
“Kemudian diimplementasikan melalui Perwako nomor 37 tahun 2019, tentang implementasi pendidikan anti korupsi,” tutul Marten. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan