Tak Mampu Bayar Jasa Pengacara? Pemprov Gorontalo Akan Beri Pendampingan Gratis

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru (kanan) menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, kepada masyarakat Kota Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Bagi masyarakat Provinsi Gorontalo yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum dan tak mampu membayar jasa pengacara, jangan risau lagi.

Jika kamu tergolong orang kurang mampu, mintalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Setelah itu, kamu tinggal memohon bantuan pendampingan hukum ke Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan datang langsung ke Biro Hukum.

Bacaan Lainnya

“Jadi persyaratan untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah ini sangat mudah sekali didapatkan,” kata Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, kepada 60dtk.com belum lama ini.

Meyke menjelaskan, pendampingan hukum yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah ini tidak terbatas pada kasus pidana saja, tapi juga kasus perdata, tata usaha negara, litigasi maupun non-litigasi.

“Setelah permohonan masyarakat masuk ke Biro Hukum, nanti akan diurai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Ada aspek penilaian yang akan dilihat oleh pemerintah,” jelasnya.

“Intinya, sepanjang memenuhi persyaratan, saya yakin akan diproses permohonan bantuan pendampingan hukum dari masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia menuturkan bahwa kebijakan pemerintah ini telah lama berlaku dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Pemberian bantuan hukum ini sebenarnya sudah berlaku lama, tapi belum diketahui oleh masyarakat banyak,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait