60DTK, Kota Gorontalo – Proses lelang pekerjaan proyek peningakatan Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, sampai hari ini masih menemui masalah hingga belum kunjung dikerjakan.
Dari Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Gorontalo, terungkap bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menolak hasil pemenang dan cadangan pemenang lelang yang diajukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Penolakan KPA tersebut muncul karena dari hasil review yang mereka lakukan, proses dan penetapan pemenang lelang proyek dengan anggaran Rp24 miliar ini belum sepenuhnya sesuai mekanisme yang seharusnya.
“Kita DPRD merekomendasikan kiranya KPA dan UKPBJ melakukan pertemuan lagi, mengkaji kembali tentang keputusan-keputusan yang sudah diambil,” ujar Ketua Komisi C, Ariston Tilameo, Senin (01/11/2021).
Khusus kepada KPA, Ia meminta supaya menjelaskan secara detail kepada pihak UKPBJ apa saja yang menjadi alasan mereka hingga menolak hasil pemenang tender yang diajukan.
“Coba dibuktikan ke UKPBJ agar mereka yakin bahwa keputusan mereka wajar ada penolakan. Kalau memang ada temuan atau bukti, memungkinkan KPA untuk menolak. Tapi kalau tidak ada, maka KPA tidak ada alasan untuk itu,” pinta Ariston.
Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa DPRD Kota Gorontalo ingin masalah ini segera tuntas, dan proses hingga penetapan pemenang lelang berjalan sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Kami akan menunggu hasil pertemuan kedua pihak,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga