Tegakkan Aturan PPKM, Kawasan Pakaya Tower Ditutup

Tegakkan Aturan PPKM, Tim Gabungan Tutup Kawasan Pakaya Tower Limboto
Anggota polisi dan Dinas Porhubungan melakukan penjagaan di perempatan lampu merah menuju kawasan Pakaya Tower Limboto, Sabtu (10/07/2021). Foto : Andi/60dtk.

60DTK, Gorontalo – Tim gabungan dari aparat Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, menutup kawasan Pakaya Tower Limboto, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan pembatasan aktivitas malam yang hanya sampai pukul 21.00 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gorontalo Nomor 360/BPBD/295/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan awak media, sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu mensterilkan para pengunjung dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di tempat tersebut, sekaligus menyosialisasikan penerapan PPKM Mikro kepada mereka.

“Kegiatan ini juga merupakan kegiatan imbangan dari pulau jawa dan bali yang menerapkan PPKM mikro untuk antisipasi penyebaran covid-19. Ada juga surat edaran dari Gubernur Gorontalo,” jelas Wakapolres Gorontalo Kompol Lufti Amir.

Tegakkan Aturan PPKM, Tim Gabungan Tutup Kawasan Pakaya Tower Limboto Tambahan
Salah satu anggota polisi menyosialisasikan pembatasan aktivitas malam kepada sejumlah pengunjung di Taman Budaya Limboto, Sabtu (10/07/2021). Foto : Andi/60dtk.

Lufti menuturkan, penutupan dan sterilisasi oleh tim gabungan ini tidak hanya menyasar kawasan Pakaya Tower Limboto saja, namun juga tempat-tempat umum lainnya yang dinilai bisa menimbulkan kerumunan.

“Untuk malam ini ada empat tim yang patroli. Ada yang patroli di kawasan bandara yang sekarang zona merah, di menara, di telaga, dan satu tim yang mobile untuk menutup gerai-gerai,” beber Lufti.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut kemungkinan besar akan terus dilakukan oleh tim gabungan sampai penerapan PPKM mikro selesai, yakni tanggal 20 Juli mendatang. Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat secara umum supaya mematuhi aturan PPMK dan protokol kesehatan.

“Kita tidak ada tindakan tertentu kepada masyarakat yang tidak patuh. Kita tetap mengedepankan cara persuasif, humanis, santun, mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti,” tandasnya.

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait