Tempat Usaha di Kota Gorontalo Diminta Pasang Aplikasi Peduli Lindungi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) penegakan protokol kesehatan covid-19.

Peraturan tersebut meminta semua kantor, badan, instansi vertikal, serta tempat-tempat usaha untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin,” ujar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Jumat (14/01/2022).

Baca juga: Inovasi TVS Jadikan Kota Gorontalo Tertinggi Peserta Vaksinasi se-Provinsi

Imbauan penggunaan aplikasi peduli lindungi ini pun sebelumnya telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota.

“Ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada surat edaran tersebut,” tegasnya.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

Diketahui, capaian vaksinasi di Kota Gorontalo telah mencapai 85 persen lebih untuk dosis pertama, sedangkan dosis kedua telah mencapai 56,40 persen. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait