60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) penegakan protokol kesehatan covid-19.
Peraturan tersebut meminta semua kantor, badan, instansi vertikal, serta tempat-tempat usaha untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin,” ujar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Jumat (14/01/2022).
Baca juga: Inovasi TVS Jadikan Kota Gorontalo Tertinggi Peserta Vaksinasi se-Provinsi
Imbauan penggunaan aplikasi peduli lindungi ini pun sebelumnya telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada surat edaran tersebut,” tegasnya.
Diketahui, capaian vaksinasi di Kota Gorontalo telah mencapai 85 persen lebih untuk dosis pertama, sedangkan dosis kedua telah mencapai 56,40 persen. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan