Terlibat Organisasi Terlarang, ASN Dikenai Sanksi Disiplin Berat

ASN
Aparatur Sipil Negara saat Ikut Apel. (Sumber: Sindonews.com)

60DTK, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota bahkan terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi tertentu, yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Dilansir dari Sindonews.com, apabila ada ASN yang tidak mengikuti arahan tersebut, ASN bisa diberikan sanksi disiplin tertentu. Bukan sanksi ringan, tapi sanksi berat yang akan menanti mereka.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” tegas Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, Minggu (03/01/2021).

Paryono menjelaskan, dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur bahwa PNS harus setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sedangkan di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” jelasnya.

Baca Juga: Pentadio Resort Ditutup, Pemda Merugi?

Beberapa jenis hukuman disiplin tingkat berat seperti diatur dalam Pasal 7 PP itu adalah :

1 . Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, disebutkan bahwa PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.

Pos terkait