THR dan TPP ASN Pemkab Gorontalo Mulai Dibayar Hari Ini

(Ilustrasi: klik24.id)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TTP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dibayarkan mulai hari ini, Senin (10/04/2023).

“THR beserta TPP 50 persen untuk ASN kita bayarkan mulai hari ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

Bacaan Lainnya

Hariyanto menambahkan, pencairan THR dan TPP tersebut berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Peraturan Bupati ini, kata Hariyanto, merupakan tindak lanjut pemerintah daerah atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

“Pembayaran THR dan TPP ini merupakan apresiasi dan penghargaan pemerintah terhadap ASN selama ini,” ujar Hariyanto.

Terkait dengan besaran THR dan TPP sendiri, Ia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru bisa memberikan masing-masing 50 persen. Pasalnya, pembayaran tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah.

“Karena kondisi keuangan kita yang memang belum begitu baik saat ini, maka untuk pembayaran THR tahun ini kita baru bisa berikan 50 persen. Tapi kita juga berikan TPP 50 persen,” ungkap Hariyanto.

“Untuk THR memang sudah diatur tidak lebih dari 50 persen. Kemudian untuk THR, memang tidak disebutkan persentasenya, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga,” tambahnya lagi. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait