Tiap Kepala Daerah Akan Jadi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19

Presiden RI, Jokowi (monitor), saat memberikan arahan kepada para gubernur dalam rapat yang digelar secara virtual, Rabu (6/01/2021). (Foto: Haris, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di masing-masing daerah yang rencananya akan mulai berlangsung pekan depan, akan diawali dengan penyuntikan kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur serta bupati dan wali kota.

Hal itu disampaikan oleh Wagub Gorontalo, Idris Rahim, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang membahas penanganan pandemi covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi. Rapat tersebut diikuti oleh Wagub Gorontalo secara virtual dari Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (6/01/2021).

Bacaan Lainnya

“Bapak Presiden dalam arahannya menegaskan untuk pelaksanaan vaksinasi di daerah yang pertama disuntik atau yang mengawali vaksinasi adalah gubernur didampingi oleh tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, demikian juga di kabupaten/kota dimulai dari bupati dan wali kota. Tujuannya sebagai bentuk dukungan penuh terhadap vaksinasi covid-19,” ujar Idris.

Baca juga: Aloei Saboe Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Namun, Idris mengungkapkan bahwa Jokowi juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi tetap menunggu keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM. Selama izin tersebut belum keluar, vaksinasi covid-19 tidak bisa dilaksanakan.

Sementara itu, terkait adanya pertanyaan dari sebagian warga apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban, Idris menuturkan bahwa presiden dengan tegas menyatakan vaksinasi ini sebagai kewajiban. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa vaksinasi wajib karena menyangkut kekebalan komunal.

“Presiden mengatakan kalau ada yang tidak mau, orang lain yang dirugikan. Namun, beliau juga meminta agar penyampaiannya kepada masyarakat harus hati-hati agar tidak terkesan memaksa, karena yang diinginkan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi,” tutur Idris.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Seleksi Calon Penerima Penghargaan Tahun 2020–2021

Selain itu, Ia juga menyampaikan penekanan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta agar tahapan pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dilakukan dalam dua tahap. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi jika terjadi dampak dari vaksin seperti demam atau dampak lainnya, masih tetap ada tenaga kesehatan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Takutnya nanti kalau ada dampak dari vaksin, semua tenaga kesehatan tidak bisa bekerja. Jadi Menkes meminta pelaksanaan vaksin bagi tenaga kesehatan dilakukan dua tahap,” pungkas Idris. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait