Tidak Semua Anak Bermasalah Hukum Harus Dipenjara

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasaranan Publik yang Responsif Gender dan Ramah Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan P3A Provinsi Gorontalo, Selasa, (28/8/2018). Dalam kesempatan tersebut, Idah juga menjelaskan tentang dirinya yang sedang membangun sebuah yayasan rahibilitasi untuk Anak Bermasalah Hukum (ABH). (Foto : Dok.Humas/Andika)

60DTK – Gorontalo : Setiap anak yang bersamalah dengan Hukum tidak seharusnya dipenjara. Hal itu yang dikemukakan Istri Gubernur Gorontalo Idah Syaidah Rusli Habibie terkait kerpihatinannya terhadap semakin rumitnya persoalan Anak Bermasalah Hukum (ABH) di Indonesia dan Gorontalo akhir – akhir ini.

“Saya menganggap setiap anak meskipun dia sedang bermasalah dengan hukum, namun mempuyai hak untuk diperhatikan atau melanjutkan pendidikan sekolahnya”

Bacaan Lainnya

“Saya sangat prihatin melihat anak-anak dibawah umur harus dipenjara, padahal mereka tidak harus berada ditempat tersebut meskipun mereka telah melanggar hukum. Karena bagi saya, semua anak itu baik dan pintar hanya mereka belum mempunyai kesempatan maupun lingkungan yang baik atau pun belum mendapatkan perhatian penuh dari orang tua,” kata Idah Selasa, (28/8/2018).

Terkait hal itu, dirinya akan mengoptimalkan kembali yayasan khusus rehabilitasi ABH yang sudah dibuatnya sejak lama. Yayasan yang kini diberi nama Ummu Syahidah itu kepengurusannya di perbaharui karena pengurus lama mandek.

“Awalnya namanya itu JISCARE, yang artinya Jadikan Indonesia Sehat Peduli. Tetapi kepengurusannya mengalami hambatan, makannya saya ganti. Rencananya saya mau ganti namanya menjadi Ummu Syahidah, karena memang ini yayasan pribadi saya sendiri, dana saya senidiri tanpa bantuan pemerintah jadi menggunakan nama pribadi saya rasa tak masalah asal berguna bagi anak -anak yang memiliki masalah hukum,” kata Idah,

Terkait yayasan ABH ini, ada beberapa program untuk pembinaan antara lain pendidikan, kesehatan dan pembinaan sosial. Mengenai permasalahan anak yang akan di rehabilitasi, yayasan ini hanya menerima anak – anak yang bermasalah hukum terkait penganiyayaan, pencabulan, kekerasan dan pencurian. Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba yayasan ini belum menerima.(rls/rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan