Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Gorontalo Permudah Izin Usaha

Rapat Kemudahan Investasi di Kab. Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb (tengah) Bersama Jajarannya Mengikuti Rapat Secara Virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Kemudahan Investasi, Berlangsung di Ruang Upango Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/01/2021). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo lebih mempermudah pengurusan perizinan usaha untuk menarik pengusaha agar berinvestasi di daerah tersebut.

Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi daerah yang sempat menurun akibat pandemi covid-19, juga sebagai tindak lanjut dari arahan Kemendagri.

Rapat Kemudahan Investasi di Kab. Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb (tengah) Bersama Jajarannya Mengikuti Rapat Secara Virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Kemudahan Investasi, Berlangsung di Ruang Upango Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/01/2021). Foto: Andi 60DTK

“Kalau kita melihat pertumbuhan ekonomi ini, mungkin semua daerah di Indonesia mengalami penurunan. Sehingganya pemerintah pusat memberikan arahan kepada daerah untuk memberikan kemudahan-kemudahan agar terbuka peluang investasi baik UMKM maupun usaha besar,” kata Sekda Hadijah U. Tayeb, usai mengikuti rapat secara virtual dengan Kemendagri, Rabu (20/01/2021).

Beberapa hal yang terkait dengan kemudahan usaha ini, kata Hadijah, seperti percepatan pengurusan perizinan usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain.

“Tentunya kami akan memberikan kemudahan-kemudahan ini. Karena dengan itu investasi naik, perputaran ekonomi naik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan tentu diikuti dengan peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Wabup Gorontalo Pantau Vaksinasi di Puskesmas Boliyohuto

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Usman menambahkan, di tahun ini juga pihaknya telah mengajukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan kemudahan investasi.

Tujuannya tidak lain supaya ada payung hukum yang mengatur kemudahan investasi di Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, ranah Dinas PTSP hanyalah memberikan izin usaha, sementara dari segi teknis menjadi ranah OPD lainnya.

“Ini baru tahap awal, kita sudah melakukan telaah kepada pak Bupati dan ini tinggal menunggu beliau acc atau tidak,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait