Upah Pekerja di Gorontalo Wajib Rp2,8 Juta, Sudahkah Terpenuhi?

Anggota Dewan Pengupahan dan Aktivis Buruh Serikat Pekerja Provinsi Gorontalo, A. Andrika Hasan saat melakukan jumpa pers bersama awak media yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (2/08/2022). (Foto: Nikhen 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Standar upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 ini adalah Rp2.800.000, hanya naik 0.14% dari tahun 2021 yang berada pada kisaran Rp2.788.826. Meskipun begitu, kenaikan ini tetap harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan, lembaga, dan sejenisnya, yang memiliki pekerja.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan dan Aktivis Buruh Serikat Pekerja Provinsi Gorontalo, A. Andrika Hasan dalam jumpa pers bersama awak media yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (2/08/2022).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Andrika menjabarkan hingga saat ini pihaknya masih banyak menerima laporan terkait pemenuhan upah terhadap pekerja yang masih jauh panggang daripada api.

“Banyak memang datang ke kantor melapor soal upah, tapi kami sembunyikan identitasnya, karena jika pekerja melapor, pasti akan di-PHK dari perusahaan-perusahaan ini. Hampir setiap tahun kita terima laporan,” beber Andrika.

Ia mengaku dari berbagai perusahaan, mulai dari PT, CV, hingga UD, baru perusahaan berbentuk PT yang memperlihatkan komitmen tinggi dalam pemberian upah sesuai UMP setiap tahunnya. Sementara perusahaan berbentuk CV dan UD masih banyak yang belum dapat memenuhi hal tersebut.

“Masih banyak CV dan UD yang belum menerapkan UMP. Hanya PT yang mayoritas menerapkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ke depannya Ia berharap perusahaan-perusahaan dapat lebih sadar terhadap pemenuhan UMP para pekerja.

“Karena teman-teman ini (wartawan) termasuk rentan kecelakaan kerja, ketika sakit siapa yang mau meng-cover. Jadi itu menjadi sebuah kewajiban bagi kawan-kawan harus mendapatkan itu. Kalau perusahaan medianya belum mendaftarkan, minta tolong kepada pimpinannya untuk didaftarkan, biar ter-cover,” tutup Andrika.

 

Pewarta: Nikhen Mokoginta

Pos terkait