60DTK, Gorontalo – Mulai esok hari, Rabu (22/07/2020), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, tidak lagi melakukan konferensi pers (pengumuman langsung) terkait perkembangan kasus Corona atau Covid-19.
Hal itu terjadi menyusul adanya kebijakan Presiden Joko Widodo, yang secara resmi membubarkan tim gugus tugas covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pasien Baru Di Gorontalo Bertambah 77, Terbanyak Di Kabupaten Gorontalo
Perpres yang berisi pencabutan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini, telah berlaku sejak tanggal 20 Juli 2020.
“Malam ini, terakhir kita rilis (perkembangan Covid-19) dengan model seperti ini (Konferensi Pers),” kata Jubir gugus tugas, Triyanto Bialangi, Selasa (21/07/2020).
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Protokol Kesehatan, Pelanggar Bakal Kena Denda
Meski demikian, Triyanto memastikan bahwa setiap harinya perkembangan covid-19 di Gorontalo masih akan terus di update (perbarui-red), melalui web resmi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi tentang covid ini, di persilahkan untuk masuk di Website dinkes.gorontaloprov.go.id/covid-19,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga