Jangan Anggap Remeh Protokol Kesehatan, Pelanggar Bakal Kena Denda

Rapat Denda
Suasana Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Aula Rujab Gubernur Gorontalk, Selasa (21/7/2020). Foto: Salman Humas

60DTK, Gorontalo – Jumlah pasien baru covid-19 di Provinsi Gorontalo sejak beberapa waktu terakhir terus mengalami peningkatan. Sampai dengan saat ini, penambahan kasus baru dengan jumlah tertinggi terjadi pada Senin kemarin, (20/07/2020), dimana ada 107 pasien baru.

Melihat kondisi yang ini, pemerintah Provinsi Gorontalo bersama seluruh pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota, bersiap mengambil langkah tegas. Peningkatan kasus corona dinilai sebagai akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Siap-Siap!! Pelanggar Protokol Kesehatan Terima Sanksi

Melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, seluruh tingkatan pemerintah sepakat untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Efek jera ini berupa denda sejumlah uang tunai. Usulan besaran denda bagi masyarakat cukup beragam. Mulai dari yang rendah, yakni Rp.50.000, hingga yang cukup tinggi yaitu Rp.250.000.

“Nilainya belum ditentukan masih dikaji tim yang menyusun. Saya minta apa yang kita sepakati ini harus ditindaklanjuti dan harus berkesinambungan,” kata Gubernur Rusli, usai rapat Forkopimda, Selasa (21/07/2020).

Tidak sampai disitu, pemerintah juga sepakat akan menutup paksa tempat keramaian tertentu, apabila masyarakat di tempat itu tidak mematuhi protokol kesehatan. Tempat keramaian ini antara lain pasar tradisional (harian dan mingguan), mall, super market, rumah makan, dan warung kopi.

“Para bupati dan wali kota akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat. Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif,” tukas Rusli.

Baca Juga: Pemrov Dan Kabupaten Kota Se-Gorontalo Sepakat Siapkan Mobil Operasional Swab Test

Kepada pemerintah Kabupaten/ Kota, Rusli meminta supaya rancangan regulasi pendisiplinan warga oleh pemerintah mengacu pada Pergub Nomor 23 Tahun 2020, tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo.

“Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, pengentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin,” pungkasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait