Vaksin Covid-19 Dijamin Baik dan Aman Oleh BPOM dan MUI

Suasana dialog di Radio Suara RH tentang kesiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (12/01/2021). (Foto: Haris, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim mengajak masyarakat Provinsi Gorontalo untuk berpartisipasi dan ikut menyukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Hal itu Ia sampaikan saat dialog kesiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang digelar oleh Radio Suara RH di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (12/01/2021).

Bacaan Lainnya

“Masyarakat tidak perlu khawatir, vaksin covid-19 ini telah memiliki izin penggunaan darurat dari BPOM dan juga fatwa halal dari MUI. Vaksin ini aman, manjur, dan berkualitas. Sehingga itu saya imbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelaksanaan vaksinasi ini dengan baik,” ujar Idris.

Baca juga: Selama 2020, Ada Lebih Banyak Lulusan SMK di Gorontalo Punya Pekerjaan

Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021. Berdasarkan data BPOM, vaksin covid-19 ini memiliki tingkat efikasi sebesar 65,3 persen. Hasil ini diperoleh melalui uji klinis tahap ketiga terhadap 1.600 suka relawan yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menjelaskan, tingkat efikasi tersebut berada di atas batas minimal yang disyaratkan oleh WHO, yaitu sebesar 50 persen. Selain dari tinjauan efikasi, BPOM juga sudah memastikan bahwa vaksin sinovac ini aman digunakan karena tidak memiliki efek samping yang fatal.

“Angka efek samping yang muncul di bawah satu persen. Jadi standar efikasi sudah tercapai, standar aman juga sudah tercapai, termasuk standar mutu yang diterapkan oleh Bio Farma sudah memenuhi kaidah,” jelas Yudi.

Baca juga: Tiap Satu Kecamatan di Gorontalo Didorong Punya Satu Sekolah Unggulan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung menuturkan, sesuai ajaran agama Islam, setiap barang yang dimasukkan ke dalam tubuh harus memenuhi dua syarat, yaitu halal dan tayib atau bermanfaat.

Aspek halalnya, kata Syafrudin, sudah terpenuhi dengan diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac. Untuk tayib atau kemanfaatannya, Kemenag menunggu hasil kajian BPOM yang juga telah menerbitkan EUA.

“Dari sisi ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memastikan kemanfaatannya sudah terpenuhi. Ini tidak boleh menjadi polemik, karena MUI sudah menyatakan halal, dan BPOM sudah menjamin kemanfaatannya. Vaksin ini adalah ikhtiar pemerintah bagi kemaslahatan rakyat. Dan Rasulullah juga dalam satu hadis memerintahkan umatnya untuk berobat ketika sedang sakit,” tutup Syafrudin. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait