Warga Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Mandiri Diminta Melapor ke Dinsos

(Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan: sehatq.com)

60DTK, Kota Gorontalo – Masyarakat Provinsi Gorontalo yang merasa sudah tidak lagi mampu membayar iuran BPJS mandiri diminta untuk melapor ke dinas sosial (dinsos) yang ada di daerah masing-masing.

Permintaan dari Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo itu bukan tanpa sebab. Menurut lembaga legislatif ini, ada banyak peserta BPJS mandiri khususnya di Gorontalo yang menunggak pembayaran iuran sampai berbulan-bulan.

Bacaan Lainnya

Padahal, jika pembayaran iuran tertunda, kartu BPJS mereka secara otomatis akan nonaktif. Jika sudah begitu, peserta jaminan kesehatan tidak bisa menggunakan kartunya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

(Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan: sehatq.com)

“Harusnya kalau dia (masyarakat) tidak mampu membayar, segera melapor ke dinas sosial di kabupaten/kota,” pinta Sekretaris Komisi IV, La Ode Haimudin, Senin (7/02/2022).

Jika sudah ada warga yang melaporkan hal demikian, Ia berpesan kepada pihak dinas sosial agar mengalihkan peserta tersebut dari mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI), peserta BPJS yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Bagaimana dia mendapatkan jaminan, yang penting dia melapor dulu,” tandasnya.

Permintaan serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV, Adnan Entengo. Ia sangat berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota supaya dapat memasukkan peserta BPJS mandiri yang tidak mampu membayar iuran dalam PBI.

“Kita tahu dengan kondisi saat ini yaitu adanya pandemi covid-19, ditambah lagi persoalan-persoalan lain yang membuat ekonomi turun dan mereka mendapatkan musibah, jaminan ini menjadi solusi,” ujar Adnan. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait