60DTK, Jakarta – Kabar gembira bagi wartawan alias jurnalis. Pada tahun 2023, lembaga penguji kompetensi wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta akan kembali menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) gratis pada tahun ini.
UPN Veteran Yogyakarta kembali mendapat kepercayaan dari Dewan Pers dari hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan lembaga uji yang digelar secara zoom pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Adapun lima daerah yang menjadi tujuan pelaksanaan UKW oleh UPN Veteran Yogyakarta yakni Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini,” aku Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Jumat (3/3/2023).
Untuk saat ini, Dewan Pers memang belum menentukan tanggal pelaksanaan uji kompetensi wartawan gratis tersebut. Akan tetapi, para wartawan di lima daerah tersebut sudah bisa mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama di Batam. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW,” tandasnya.
Berikut ini persyaratan calon peserta UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pas foto formal dengan Background merah
- Melampirkan KTP dan ID Card/kartu pers
- Daftar riwayat hidup atau Curriculume Vitae (CV)
- Surat pernyataan bukan bagian parpol/anggota legislatif/humas pemerintah dan swasta /TNI/Polri
- Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada)
- Pengalaman jurnalistik
- Surat tugas/rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
- Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
- Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
- Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja
Untuk informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, bisa menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734). (and)