Wujudkan Sistem Kerja Berkualitas, Gorontalo Utara Segera Terapkan Permendagri No.90

Ridwan Yasin
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, Saat Diwawancarai Awak Media, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Sabtu (26/09/2020). Foto: Arif Humas

60DTK, Gorontalo Utara – Guna mencapai sistem kerja yang berkualitas di lingkungan pemerintahan, setiap aparat dituntut menguasai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Tidak hanya itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang dimandatkan kepada para aparatur, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengedepankan keseragaman dalam menjalankan tupoksinya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, usai menghadiri Rakor Penyelarasan OPD Serta Pemetaan Permendagri No 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Sabtu (26/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Jadi rakor pada hari ini dimaksudkan untuk lebih memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang perencanaan dan penganggaran, maka harus ada satu keseragaman dalam penganggaran. Apalagi setiap tahun selalu berubah peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum penganggaran,” jelas Ridwan.

Baca Juga: Ridwan Yasin Beri Penguatan Kepada Anggota Baru Saka Bakti Husada

Agar sistem kerja yang ada bisa berjalan baik, ke depannya, kata Ridwan, pemerintah akan segera berpedoman pada Permendagri No 90 Tahun 2019.

“Nah, di tahun depan, nanti akan berpedoman pada permendagri no 90 tahun 2019. Dan permendagri itu saat ini disosialisasikan,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai Diakui Daerah Tetangga, Team U-16 Gorontalo Utara Uji Tanding Di Sulteng

Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan, terkait pengadaan tanah yang di khususkan bagi kepentingan umum, itu juga sudah di atur dalam Permendagri. Namun, untuk pengadaan tanah itu sendiri, harus dikoordinasikan dengan Bupati.

“Misalnya pengadaan tanah untuk kepentingan Umum. Dipermendagri itu, ada juga di PU. Sementara tugas pokok fungsi pengadaan umum itu perkim. Sehingga, tadi saya sampaikan, silahkan saja tetap pada perkim, hanya saja, jika nanti PU yang pada umumnya banyak menggunakan tanah, maka bermohon ke Bupati, kiranya memohon untuk disediakan tanah ke Bupati untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan yang akan dilaksanakan,” tutur Ridwan Yasin. (adv)

 

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait