Gedung Nasional di Ipilo Resmi Jadi Aset Pemkot Gorontalo

Marten Taha
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kiri) Menerima Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu (17/2/2021). Foto: Istimewa

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya menjadi pemegang resmi atas tanah dan Gedung Nasional, yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur. Hal itu setelah Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs, dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon.

Putusan PK itu diterima langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo  Harson Abas SH, Rabu (17/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah kota gorontalo untuk mempertahankan aset pemkot gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin” ungkap Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief.

Marten Taha
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kiri) Menerima Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu (17/2/2021). Foto: Istimewa

Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras. Menurutnya, pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga: Wali Kota Gorontalo Minta Partisipasi Semua Pihak pada Rancangan awal RKPD Tahun 2022

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena pemerintah kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” jelasnya.

ia menegaskan penetapan pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. Yakni pemerintah mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo. (adv)

Pos terkait