12 Pengacara Siap Mengawal Dugaan Pelecehan Seksual di IAIN Gorontalo

Ketua tim pengacara kasus pelecehan, Yakop A.R Mahmud menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban. (Foto : Istimewa)

60DTK – KOTA GORONTALO : Setelah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) korban,12 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR Provinsi Gorontalo, siap mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi IAIN Gorontalo.

“Korban beberapa waktu lalu sudah memberikan kuasa, dan meminta untuk membantunya dalam penanganan kasus tersebut,” kata Yakop A.R Mahmud, Ketua tim pengacara.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Gorontalo beberapa waktu silam, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/102/IV/2019/SIAGA-SPKT.

BACA JUGA : Terbaru, Kuasa Hukum Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dikenakan Pasal Berlapis

Menurutnya, sebelum membuat laporan ke Polda Gorontalo, pihaknya dan 11 pengacara lainnya sudah melakukan kajian, termasuk pasal yang dilanggar oleh oknum dosen tersebut.

“Kami sudah ada kajian hukumnya, bukti juga sudah dikumpulkan dan korban bersedia untuk menindaklanjuti perkara ini ke penegak hukum,” tegasnya.

Terhadap kasus ini, LBH PAKAR tidak bekerja sendiri, WIRE-G yang merupakan salah satu organisasi kemanusian juga memberikan pendampingan hukum kepada korban.

BACA JUGA : Sekda Ajak Seluruh Stakeholder Seriusi Masalah Napza

Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi 6 Februari 2019. Saat itu mahasiswi tersebut ingin memperbaiki nilai kuliahnya. Dosen itu kemudian meminta mahasiswa tersebut datang ke Kos sekitar pukul 12.00 Wita.(rls)

Pos terkait