Daerah

Terbaru, Kuasa Hukum Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dikenakan Pasal Berlapis

Aksi unjukrasa mahasiswa IAIN Gorontalo pasca beredarnya informasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa rekannya dan diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen .(Foto : Istimewa)

60DTK – KOTA GORONTALO : Pengawal atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo terus dilakukan. 12 pengacara yang tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR provinsi Gorontalo, meminta Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan juga Pasal 289 tentang Cabul.

“Kami berharap Polda Gorontalo menerapkan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan juga Pasal 289 tentang Cabul, dengan ancaman hukuman masing masing dua belas tahun dan sembilan tahun penjara,” kata Yakop A.R Mahmud, SH.,MH, selaku ketua tim kuasa hukum dari korban.

BACA JUGA : Menanggapi Keluhan Masyarakat, Nelson Segera Evaluasi Lurah Bolihuangga

Pasal 285 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara pasal 289 KHUP Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Menurutnya bahwa, ada upaya menjebak korban yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, sudah ada niat dan rencana dengan mengarahkan korban langsung ke kamar kos milik pelaku.

BACA JUGA : Lurah Bolihuangga Di Adukan Ke Bupati Gorontalo

“Korban menceritakan bahwa, ada upaya memaksa yang dilakukan oleh dosennya, namun korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” urainya menceritakan kembali sekilas kronologi kejadian tersebut.

Dengan diterapkannya pasal berlapis terhadap pelaku, lanjut Yakob modus oleh oknum dosen semacam ini bisa hilang dan tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban berikutnya.

“Tidak ada istilah khilaf dalam hal seperti ini, sudah ada niat dan perencanaan,” tegasnya. (rls)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0

Diperbarui 14 Mei 2019, 03:50