60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak 522 narapidana di Provinsi Gorontalo mendapat remisi umum tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022).
Seluruh narapidana tersebut diketahui merupakan warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo. Dari total tersebut, 514 di antaranya dapat remisi I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan 8 sisanya dapat remisi II (bebas secara penuh).
“Yang kami ajukan untuk mendapat remisi kali ini hampir semua dikabulkan, tadi ada sekitar 522. Ini menjadi sebuah prestasi dan menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas Gorontalo dan lapas-lapas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo itu berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, Heni Susila Wardoyo.
Heni menjelaskan, pemberian remisi sendiri tidak akan terjadi jika setelah dilakukan penilaian, para warga binaan lembaga pemasyarakatan dianggap belum memenuhi syarat-syarat yang ada.
“Jadi jumlah 522 itu menggambarkan tingkat keberhasilan dari pembinaan sekaligus tingkat ketaatan warga binaan itu sendiri,” ujarnya lagi.
Kepada para napi yang mendapat remisi I, Ia berpesan agar terus meningkatkan ketaatan selama mengikuti pembinaan supaya mendapat remisi lagi di waktu mendatang, hingga bisa bebas secara penuh.
“Bagi mereka yang sudah bebas, harapan kami bisa menjadi warga negara yang baik, tidak mengulangi perbuatannya, juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa lembaga pemasyarakatan itu pembinaannya bersifat humanis,” tandasnya.
Senada dengan Heni, Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer berharap narapidana yang mendapat remisi pada tahun ini dapat berubah sikap dan “hijrah” pada hal-hal yang baik. Ia juga ingin keterampilan yang sudah didapat oleh para napi bisa bermanfaat bagi mereka sendiri bahkan masyarakat lain.
“Mungkin dia berwiraswasta atau melakukan hal-hal yang sifatnya akan membantu ekonomi. Kami pemerintah juga berharap dia tidak mengulang lagi perbuatannya,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga