60DTK – GORONTALO : Terkait dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan segera melakukan penertiban selama dua hari, yang rencananya akan dimulai pada hari Sabtu (16/02).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menegaskan, pihaknya akan bersama – sama steakholder lainya untuk menyisir tempat – tempat pemasangan APK yang diduga melanggar peraturan pemilu.
BACA JUGA : Bawaslu Provinsi Gorontalo Akan Lakukan Penertiban APK Tahap 2
“Tanggal 16 – 17 Februari 2019, kita akan melakukan penertiban kembali APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Kami akan melakukan penertiban sekaligus menyisir semua wilayah yang terdapat APK dari para calon,” tegas Jaharudin kepada media, Kamis (14/2/2019).
Rencananya, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan segera melakukan rapat internal pada besok hari (15/02) bersama KPU Provinsi Gorontalo. Menurutnya, hal ini guna menjaga keamanan dalam proses penegakan hukum.
BACA JUGA : Bawaslu Tegaskan, Larangan ASN Yang Terlibat Dalam Pemilihan 2019
“Insa Allah pada besok hari kita akan melakukan rapat internal bersama teman – teman KPU terkait penegakan APK. Harapanya adalah, agar penertiban APK ini tidak akan menimbulkan polemik,” pungkas Jaharudin.
BACA JUGA : Tertibkan Atribut Kampanye, Bawaslu Sisir Kawasan Prov. Gorontalo
Penulis : Moh. Adi Efendi
Editor : Kasim A.