Pemprov Beri Penghargaan ke 15 Perusahaan Nihil Kecelakaan

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat memberikan penghargaan kepada salah satu perusahaan pemenang kategori 1 (perusahaan besar) sebagai perusahaan yang mampu menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nihil kecelakaan kerja tahun 2019. Penghargaan ini diberikan Wagub pada peringatan bulan keselamatan kesehatan kerja tahun 2019 tingkat Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ballroom hotel Damhil UNG, Kamis, (14/2/2019). (Foto – Nova)

60DTK – KOTA GORONTALO : Sebanyak 15 perusahaan menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai perusahaan yang mampu menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nihil kecelakaan kerja tahun 2019. Kamis (14/2/2019) bertempat di Ballroom Hotel Damhil UNG.

Perusahaan yang menerima penghargaan pada kesempatan itu adalah yang pertama kategori 1 atau perusahaan besar yakni PT. Rekadaya Elektrika, PT. PLN UP3 Area Gorontalo, PT. Gorontalo Sejahtera Mining, PT. Mitra Cipta Permata dan PT. Harvest Gorontalo Indonesia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Teraktif, Humas Gorontalo Kalahkan 251 Media Center Nasional

Selanjutnya untuk kategori dua (perusahaan menengah) diantaranya PT. Tenaga Listrik Gorontalo, Mimoza TV Kabel, PT. Togo Jaya, PT. Massindo Unggul Timur dan UD. Super Top,

Untuk kategori 3 sendiri atau perusahaan kecil diduduki oleh PT. Cargill Lapak Pembelian Pohuwato, Hotel Amaris, Bumi Sarana Utama, PT. Tri Ariesta Dinamika serta PT. karya Jaya Mandiri Persada

BACA JUGA : Wagub Idris Rahim Ajari Ratusan Pemilih Pemula Di Gorontalo

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, didampingi Direktur Bina K3 Dirjen Pembina dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI Muhammad Idham, pada peringatan bulan keselamatan kerja tahun 2019 tingkat Provinsi Gorontalo.

“Melalui kegiatan ini kiranya para pengusaha dan pekerja agar supaya selalu mementingkan keselamatan dan kesehatan. Pemberian penghargaan ini juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan serta keselamatan bagi pekerja,” ungkap Wagub

BACA JUGA : Bawaslu Segera Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan Pemilu

Wagub menambahkan, dasar dari penerapan keselamatan kerja ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3. Dimana didalamnya terdapat perlindungan dan jaminan keselamatan setiap tenaga kerja. Untuknya keselamatan dan kesehatan kerja perlu menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah daerah, perusahaan, organisasi pekerja maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Saya ucapkan terimakasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjaminkan bantuan santunan bagi para pekerja,” jelasnya

(rls)

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait

Tinggalkan Balasan