Kota Gorontalo

Pemerintah Kota Gorontalo Berencana Terapkan kembali PPKM Level 3

Pemerintah Kota Gorontalo Berencana Terapkan kembali PPKM Level 3
Wali Kota Gorontalo Marten Taha didampingi Wakil Wali Kota Ryan Kono, diwawancara soal kebijakan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru, Senin (6/12/2021). Foto: Hendra/60dtk.

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo berencana untuk menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Memang ini instruksi dari pemerintah pusat bahwa semua daerah tanpa melihat status zona hijau itu akan menerapkan PPKM level 3 pada tanggal 24 sampai dengan 2 Januari,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Senin (6/11/2021).

Marten menambahkan, bercermin dari tahun-tahun sebelumnya pasca liburan akhir tahun dan menjelang tahun baru, banyak kasus yang terkonfirmasi positif yang diakibatkan tidak terkendalinya mobilitas masyarakat.

Pemerintah Kota Gorontalo Berencana Terapkan kembali PPKM Level 3
Wali Kota Gorontalo Marten Taha didampingi Wakil Wali Kota Ryan Kono, diwawancara soal kebijakan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru, Senin (6/12/2021). Foto: Hendra/60dtk.

“Hampir dua tahun kita di situasi pandemic, sudah pengalaman libur panjang, libur nasional apalagi libur akhir tahun-tahun dan tahun baru itu peningkatan kasus. Sehingga diterapkannya kebijakan ini, tanpa melihat dari kriteria daerah masing-masing,” tambah Marten.

Ia melihat, PPKM Level 3 ini masih sama dengan yang sebelumnya. Hanya membatasi aktivitas masyarakat, seperti tempat-tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya.

“Tempat-tempat usaha, café, restoran, hotel pembatasan jam operasionalnya. Kemudian pembatasan juga jumlah pengunjung, jadi seperti level 3 yang pernah kita lalui sebelumnya,” imbuh Marten. (hnd)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0