Kab. Gorontalo

Kejari Kabgor Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika Hingga Miras

Suasana pemusnahan barang bukti minuman keras jenis cap tikus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (5/12/2023). (Foto: Pian)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) karena telah mendapat putusan di tingkat Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (5/12/2023).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram, senjata tajam (sajam) berupa parang, pakaian seperti celana, baju dan tas, serta minuman keras (miras) berupa cap tikus. Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan incraht,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal.

“Khusus narkotika, pemusnahannya itu kita lakukan dengan cara diblender. Sajam kita lakukan pemotongan dengan gurinda, sementara minuman keras kita musnahkan dengan dituang dalam lubang,” tambahnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut semuanya mereka terima dari pihak kepolisian, baik dari Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo, sebagai mitra kerja Kejaksaan Kabupaten Gorontalo.

“Untuk kasusnya itu bervariasi. Ada perkara narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap anak, zina, dan perkara miras,” bebernya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tercatat sudah melakukan pemusnahan barang bukti atas berbagai kasus sebanyak tiga kali.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0