60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mendapat apresiasi dari Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Menurut Bupati Gorontalo dua periode ini, apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana barang bukti setiap perkara yang telah mendapat putusan pengadilan harus dimusnahkan.
“Saya mengapresasi kegiatan ini, karena ini menunjukkan bahwa kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Nelson saat menghadiri kegiatan tersebut.
Nelson menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil kerja semua pihak, lebih khusus aparat kepolisian, baik Polres dan Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan Negeri itu sendiri.
Terlepas dari hal itu, Ia menuturkan semua barang bukti yang telah dimusnahkan selama ini menjadi cerminan bahwa masih banyak kejadian-kejadian negatif dan melanggar hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kita harus berpikir ke depan hal seperti ini tidak ada lagi. Minimal berkurang, kalau bertambah berarti kita tidak melakukan upaya preventif, pembenahan, sosialisasi, dan sebagainya,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 10 gram, senjata tajam (sajam) berupa parang, pakaian seperti celana, baju dan tas, serta minuman keras (miras) berupa cap tikus.
Pewarta: Andrianto Sanga