Adhan Dambea: Revisi Perda Miras Harus Mengikat Kabupaten/Kota

Dialog Terbuka yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019). (Foto - Fikri)

60DTK-Gorontalo: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengungkapkan, Revisi Perda Miras harus mengikat pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikan dalam dialog terbuka yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, disambut positif oleh masyarakat, Minggu (03/11/2019).

Pasalnya, dalam dialog yang mengangkat tema “Pemberantasan Miras, Ikhtiar Menjaga Serambi Madinah” tersebut, pihak pemerintah mengemukakan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan miras di Gorontalo, yang direncanakan dapat pula mengikat aparat pemerintah kabupaten/kota, hingga ke tingkat desa.

Bacaan Lainnya

“Memang setelah saya kaji dan pelajari, Perda No. 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol banyak memiliki kelemahan. Maka hal paling utama yang harus dilakukan saat ini adalah, bagaimana kita bisa mengikat dan memberi perintah kepada kabupaten/kota untuk turut menjalankan ini,” ujar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

BACA JUGA: Adhan Sebut Perda Miras Tidak Tajam, Rusli: Kami Pertajam

Mantan Wali Kota Gorontalo itu membeberkan, menurut data Badan Pusat Statistik 2018, konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional. Daerah yang dikenal dengan falsafah: Adat Bersendikan Sara’ dan Sara’ Bersendikan Kitabullah ini hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

“Memang dalam persoalan seperti ini, peranan kepala daerah sangat penting. Tidak boleh hanya perintah Satpol, tidak boleh hanya perintah Kesbang, tetapi ada hal – hal tertentu di mana kita harus turun langsung,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Danrem 133/Nani Wartabone, Kolonel Czi Arnold A.P. Ritiauw. Menurutnya, Perda yang dihasilkan nanti harus bisa memberikan penghargaan juga sanksi hingga ke aparat desa. Karena memang, selama ini, Ia menilai ada ketidakpeduliaan dari aparat desa jika menyangkut persoalan miras.

BACA JUGA: Nelson Berkukuh Tak Izinkan Penjualan Miras

“Saya berharap, Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak hanya mengikat para pelaku, tetapi juga ke aparat desa. Selama ini saya melihat banyak aparat desa yang hanya berpikir bahwa soal miras ini hanya tugas aparat kepolisian dan TNI, sehingga mereka memilih untuk pasrah saja. Hal seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan. Harus ada reward dan punishment ke tingkat desa, mungkin dalam bentuk pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD),” usul Arnold.


Penulis: Nikhen Mokoginta

Pos terkait