Adnan Berahim Ingatkan Laporan Dana Kampanye Agar Tertib Tepat Waktu

Dana Kampanye
Suasana Bimbingan Teknis Laporan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, yang diikuti oleh LO setiap Bakal Pasangan Calon. (Foto: Hendra 60DTK)

60DTK, Kota Gorontalo – Laporan penggunaan dana kampanye sangat penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini jika tidak dilakukan oleh pasangan calon, maka akan berkonsekuensi pada gugurnya pasangan calon tersebut.

Pelaporan dana kampanye itu berdasarkan tahapan, berlangsung selama satu hari, yakni pada tanggal 25 September 2020, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jelang Penetapan Paslon, KPU Bone Bolango Rakor Bersama Kapolda Dan Danrem 133 Nani Wartabone

“Karena berkonsekuensi pada gugurnya pasangan calon, jadi kita menyampaikan kepada mereka bahwa untuk tertib dan patuh sesuai waktu yang telah ditentukan, pada saat menyampaikan laporan dan kampanye,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Adnan Berahim kepada awak media sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, Selasa (22/09/2020).

Adnan menambahkan, hal ini juga seusai dengan regulasi yang tertuang pada Peraturan KPU 5 Tahun 2017.

“Dana kampanye itu penggunaannya memang harus dilaporkan, kemudian itu juga dana kampanye ini akan dilakukan audit oleh Auditor KAP (Kantor Audit Publik)” tutup Adnan. (adv)

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait