Adnan Entengo Imbau Rumah Makan di Gorontalo Cantumkan Label Halal

Adnan Entengo Imbau Rumah Makan di Gorontalo Cantumkan Label Halal
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo saat ditemu di Ruang Kerja Komisi IV, Senin (22/7/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengimbau pelaku usaha rumah makan di Gorontalo menyantumkan label halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-Undang ini, negara mewajibkan pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas terkait rumah makan ataupun lokasi tempat konsumsi publik itu, harus menyantumkan keterangan halal,” ujar Adnan saat berada di Ruang Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Adnan menekankan, imbauan ini perlu menjadi perhatian semua pelaku usaha khususnya rumah makanan yang ada di Gorontalo. Sehingga Adnan meminta instansi terkait segera melakukan operasi pengecekan di setiap rumah makan yang beroperasi.

“Kami juga meminta pihak terkait, dalam hal ini instansi yang mengeluarkan kewenangan ini untuk segera melakukan operasi ke setiap rumah makan di Gorontalo,” pinta Adnan.

Sebagai langkah awal, Adnan berencana akan mengundang instansi berwenang untuk melakukan pengkajian dan diskusi terlebih dahulu sebelum melakukan operasi atau pemeriksaan di lapangan.

Terakhir kata Adnan, jika hal ini tidak ada keseriusan bersama maka tentu menimbulkan rasa tidaknyamanan masyarakat sebagai konsumen.

“Karena ini bisa memberikan ketidaknyamanan kepada publik ataupun masyarakat. Dan saya tegaskan lagi, ini penting sekali dan perlu segera ditindaklanjuti,” tutup Adnan Entengo. (adv)

Pos terkait