60DTK – Gorontalo: Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, dengan hadirnya McDonald’s dengan konsep restoran siap saji di Gorontalo dapat membantu menurunkan angka pengangguran bagi daerah, dan melalui pembukaan lowongan pekerjaan ini juga diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian daerah Gorontalo.
Karena sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran di Gorontalo di Bulan Februari kemarin mengalami penurun, tetapi naik kembali pada bulan Agustus. Menurut Amir, hal ini disebabkan oleh selalu bertambahnya lulusan kampus yang telah selesai menamatkan pendidikannya, terus ditambah lagi setelah seminggu mereka lulus belum mendapatkan pekerjaan, jelas ini dihitung sebagai pengangguran.
Amir Hadju mengatakan, dengan kehadiran gerai McDonald’s cabang Gorontalo sangat membantu mengurangi angka pengangangguran di Gorontalo, meskipun kuota karyawan yang dibutuhkan belum banyak, tapi ini sudah sangat membantu menurunkan angka pengangguran yang naik menurut data BPS di Bulan Agustus kemarin.
“Peluang yang diberikan oleh McDonald’s ini harus dimanfaatkan, apalagi bagi sarjana yang baru saja lulus dari jenjang kampusnya. Meskipun perekrutannya belum besar-besaran tapi ini sudah bisa membantu mengurangi angka pengangguran di Gorontalo meskipun tidak dalam skala besar menurun angka penganggurannya,” ujar Amir Hadju saat diwawancarai via chat whatsapp, Rabu (4/12/2019).
Ia juga mengungkapkan, selain dari sisi mengurangi angka pengangguran, kita harus bisa melihat dari sisi investasi juga. Karena kepercayaan para investor mau berinvestasi di daerah kita dapat memicu perputaran dan pertumbuhan perekonomian yang baik bagi daerah Gorontalo.
“Secara investasi hadirnya McDonald’s di sini sangat menguntungkan, karena ini juga berkaitan dengan para investor yang mau berinvestasi di daerah kita ke depan,” tambahnya.
Amir juga mengharapkan, meskipun memberikan dampak yang positif, ia berharap McDonald’s bisa patuh dan taat dengan segala konsekuensi yang ada bila perusahaan tersebut melanggar. Misalnya dari segi pemberian gaji karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sedang berlaku.
“Saya kira mereka telah menyiapkan segala sesuatu sebelum membuka usaha di daerah kita. Dan Mudah-mudahan juga mereka bisa patuh terhadap pembayaran upah bagi pekerjanya,” imbuhnya.
Penulis: Zulkifli M.