60DTK – Gorontalo : Peristiwa pernikahan anak dibawah umur terbilang tinggi di Gorontalo. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo mencatat, di tahun 2018 ada 201 anak yang menikah dibawah umur. Itupun datanya hanya dari bulan Januari sampai oktober 2018.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung menjelaskan, jumlah tersebut bisa bertambah jika data dari Kabupaten Pohuwato sudah masuk.
Untuk data masing – masing kabupaten Kota, yaitu, Kota Gorontalo sebanyak 69 orang, Kabupaten Gorontalo 88 orang, Boaemo 13 orang, Bone Bolango 26 orang dan Gorontalo Utara 5 orang.
“Kita punya datanya yang masuk dari Kantor Urusan Agama (KUA). Yang perlu disikapi dari pernikahan dibawah umur ini, adalah angka perceraiannya” kata Syafrudin Baderung saat menjadi narasumber pada Dialog Interaktif Banthayo RRI Gorontalo, Sabtu (8/12/2018).
Kategori anak dibawah umur ini kata Syafrudin, sesuai aturan Pemerintah yaitu perempuan dibawah 16 tahun dan laki – laki dibawah 21 tahun. Selain menyinggung mengenai pernikahan anak dibawah umur, Syafrudin juga menyinggung mengenai angka perceraian.(rds)