60DTK – GORONTALO : Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (Ampera) yang tak terima dengan perlakuan Kepala Radio Republik Indonesia Wilayah Gorontalo kepada salah satu karyawannya, melakukan aksi protes solidaritas di depan kantor RRI sore tadi, Jum’at (7/12/2018).
Fadli Sukriani Melu selaku Humas mahasiswa pembela rakyat saat di wawancarai oleh reporter 60dtk.com di depan kantor RRI menilai bahwa aksi yang mereka lakukan tidak ada intervensi dari pihak mana pun selain bentuk kepedulian mereka terhadap kaum yang ditindas.
“Beranjak dari pada kepedulian, kami dari aliansi mahasiswa pembela rakyat menilai ada kejanggalan yang di buat oleh kepala RRI Gorontalo terhadap Rahmiar Feny Monoarfa salah satu karyawan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah bekerja kurang lebih 21 tahun di Radio Republik Indonesia Gorontalo.”Ujarnya.
Salah satu yang menjadi tuntutan hari ini, ialah perlu di pertanyakan kembali soal administrasi yang ada di RRI, yang mana kami mendapati bahwa surat pemberitahuan pemberhentian yang di ajukan ke Jakarta tanggal 14 Desember tiba-tiba sudah di tetapkan tanggal 10 Desember 2018 oleh RRI Gorontalo.
“Hal ini kami terima dari korban, dan semalam sudah kita pelajari. Semenjak hal ini terjadi, dua hari sebelum aksi, korban sudah mengadukan kepada aliansi mahasiswa, oleh sebab itu ini alasan kami turun kesini untuk melakukan tuntutan kepada Kepala RRI yang memecat dengan cara tidak hormat kepada saudara yang bersangkutan (Rahmiar Feny Monoarfa),” Terangnya.
Setelah di konfirmasi oleh reporter 60dtk.com kepada Ahmad Bahri selaku kepala RRI Gorontalo menyampaikan, bahwa dirinya menerima segala apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa.
“Saya pikir aspirasi itu boleh saja disampaikan, terkait adanya tuntuan pemberhentian salah satu pengawai RRI tersebut. selama aspirasi itu berjalan sesuai prosedur tidak masalah bagi saya. RRI memberhentikan sesorang dari tugasnya, Tentu ada alasan-alasan, dan kami pun tidak sembarangan melakukan hal ini karena ada juga aturan-aturan yang mengatur di dalamnya.”katanya.
Masalah tuntutan mahasiswa terkait cacatnya administrasi itu sah-sah saja, namun ada baiknya kalau tuntutan seperti ini langsung menempuh ke jalur hukum saja, jangan sampai jawaban yang di berikan malah tidak akan menyelesaikan masalah ini.
“Beberapa hari lalu juga kuasa hukum yang bersangkutan sudah menanyakan hal ini kepada saya, kalau memang ada kekeliruan mungkin itu merupakan bagian dari kelalaian dari pihak-pihak tertentu, kalau pun ada yang merasa keberatan silakan di tempuh melalui jalur hukum yang terkait. Soal motif pemecatatan, tentu yang bersangkutan sudah melakukan beberapa pelanggaran di internal RRI, baik dari administrasi dan kedisiplinan,” tutur kepala RRI saat di wawancarai di ruanganya.(mf).