60DTK, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan, guna mencegah terjadinya penambahan pasien covid-19 di Gorontalo Utara, Pemerintah Daerah telah memberikan kebijakan terhadap dua instansi (Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk beberapa hari melakukan aktivitas kantor dari rumah Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan oleh Ridwan Yasin saat ditemui oleh beberapa awak media, di ruang kerjanya, Jumat (24/07/2020).
“Yang terpapar covid yaitu Dinas Sosial dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terhadap dua Dinas ini, kami sudah intruksikan kepada masing –masing kepala Dinas dan Pejabat eselon III untuk mengkoordinasikan dengan seluruh stafnya sementara waktu untuk melaksanakan tugas masing – masing di rumah selama 14 hari ke depan dan mereka melakukan isolasi mandiri di rumah,” tegas Ridwan Yasin.
Baca Juga: Ridwan Yasin Sarankan Warga Dan ASN Gorut Download Aplikasi PeduliLindungi
Ridwan menegaskan, khusus untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, itu tidak pernah melakukan kontak dengan seluruh staf yang ada di Dinas tersebut. Sehingga aktivitas di kantor Dinas tersebut tetap ada, namun di batasi dan mengikuti protokol kesehatan.
“ibu yang terpapar Covid-19 itu, sudah tidak beraktivitas di luar rumah maupun di Kantor (Dinas PPPA). Sehingga dapat dipastikan, teman – temannya yang ada di Dinas PPPA tidak ada kontak,” jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Di Ponelo Kepulauan Terima SKK Buku Pelaut Merah
Selain itu, lanjut Ridwan, seluruh staf yang ada di Dinas Sosial, itu diwajibkan oleh Pemerintah untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
“Yang ada kontak itu hanyalah teman – teman yang ada di Dinas Sosial. Sehingga kami karatinakan mereka semua,” tutup Ridwan Yasin. (adv)
Pewarta: Usman Dai