ASN Kabgor Wajib Vaksin Dua Kali! Jika Tidak, Ini Konsekuensinya

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memimpin apel perdana jajaran Pemkab Gorontalo. (Foto: Humas Pemkab Gorontalo)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Gorontalo diwajibkan mengikuti vaksinasi covid-19 sebanyak dua kali.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, kebijakan itu ada supaya ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat, dengan harapan mereka juga mau ikut divaksin. Di sisi lain, mengikuti vaksinasi juga jadi salah satu upaya paling baik dalam melawan pandemi yang terjadi hingga sekarang.

Bacaan Lainnya
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memimpin apel perdana jajaran Pemkab Gorontalo. (Foto: Humas Pemkab Gorontalo)

“Saya mendorong ASN minimal sudah dua kali divaksin,” tegas Nelson Pomalingo, Selasa (21/12/2021).

Nelson juga mengingatkan, kondisi saat ini mengharuskan setiap orang memiliki tingkat kekebalan tubuh yang kuat, dan menurutnya, itu bisa didapatkan dengan mengikuti program vaksinasi.

“Kalau tidak melaksanakan itu (vaksin dua kali), berarti dia tidak bisa masuk kantor,” ujar Nelson.

Tidak sampai di situ, bupati dua periode itu bahkan mengancam akan memberikan konsekuensi lain, yakni berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Bukan saya tidak mau bayar, tapi ditunda. Sekarang ini sudah hampir 60 persen sudah divaksin yang ke dua,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait