Bawaslu dan KPU akan Terima Dana Tahap I Pilkada 2020

Proses penandatanganan NPHD antara pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dan KPU serta Bawaslu yang berlangsung di Ruang Bupati Gorontalo, Kamis (03/10). Foto: Andi/60dtk

60DTK-Kab. Gorontalo: Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan mencairkan dana tahap I Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kepada Bawaslu dan KPU di Kabupaten Gorontalo. Untuk pencairan dana tahap I akan dilakukan pada besok hari, Jum’at (04/10).

Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dana tahap 1 yang akan diserahkan sebesar Rp. 500.000.000. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 750.000.000.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gubernur Dan Bawaslu Mulai Bahas Persiapan Pilkada 2020

Dana awal ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gorontalo Tahun 2019. Total anggaran untuk Bawaslu nantinya sebesar Rp. 12.681.164.000, dan untuk KPU berjumlah Rp. 32.150.000.000.

Besaran anggaran itu telah disepakati melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Bawaslu yang berlangsung di Ruang Bupati Gorontalo, Kamis, (03/10).

BACA JUGA: Rusli Habibie Dukung Ghalieb Lahidjun Di Pilkada Bolsel

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengakui, dana Pilkada Kabupaten Gorontalo kali ini lebih besar dari sebelumnya. Hal itu guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada.

“Memang naik (anggaran pilkada). Pertama, karena aturan kementerian yang kaitannya dengan standar honorarium. Yang kedua, terkait kelengkapan alat TPS contohnya kotak suara, dulu bisa dipakai berulang tapi sekarang tidak bisa. Kemudian, harga barang lima tahun lalu tidak sama dengan sekarang”, kata Nelson.

BACA JUGA: Di Pilkada 2020, Nelson Pomalingo Lebih Menyukai Koalisi Kecil

Nelson berharap, besaran anggaran di atas dapat mencukupi untuk pelaksanaan pilkada. Sebab lanjut Nelson, pembahasannya sudah dilakukan secara bersama di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Dana yang ada ini dalam rangka menunjang KPU dan Bawaslu. Sehingga, proses demokrasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 akan berjalan dengan baik,” tukasnya. (adv)


Pewarta: Andrianto Sanga

Editor: Kasim Amir

Pos terkait