Berbelit-belit Tangani Aduan Masyarakat, Ombudsman Gorontalo Dinilai Tidak Profesional

Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Foto: Pojok6)

60DTK, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dinilai tidak profesional dalam menangani pengaduan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga bernama Farid. Ia mengaku sangat kecewa karena lembaga negara pengawas pelayanan publik itu berbelit-belit dalam melayani aduannya.

Bacaan Lainnya

Farid menjelaskan, di tanggal 1 Juli 2021, dirinya mengadukan sistem pelayanan salah satu instansi pemerintah di Gorontalo. Saat itu, yang menerima aduannya adalah salah satu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo bernama Dian.

Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Foto: Pojok6)

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2021, Farid mengaku dirinya dihubungi via telepon oleh Dian selaku pihak yang menangani aduannya. Saat itu, Farid mendapatkan penjelasan bahwa aduannya masuk dalam laporan cepat dalam waktu 14 hari.

“Namun, kerena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain. Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak,“ jelas Farid mengulang kembali penjelasan Dian kepadanya.

Setelah itu, kata Farid, karena tidak ada informasi hasil rapat internal seperti yang disampaikan Dian, maka pada tanggal 23 Juli 2021 dirinya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bermaksud unutuk mengonfirmasi kembali laporannya kepada perempuan bernama Dian itu, namun justru orang lain yang menemuinya.

“Pada kesempatan itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian, nanti pihaknya akan meninformasikan ke saya pekan selanjutnya, yakni selang tanggal 26 sampai 30 Juli 2021,” ujar Farid.

Lalu, karena tidak ada informasi hingga tanggal 2 Agustus 2021, Farid mengubungi pihak Ombudsman RI Gorontalo lagi. Namun, pada saat itu juga dirinya dihubungi oleh Dian yang meminta untuk membuat laporan baru lagi dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

“Bikin saya kecewa, saya diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo. Sampai di kantor, petugas front office mengatakan bahwa karena ada pemberlakuan PPKM sehingga layanan aduan hanya bisa via online, dalam hal ini telepon,” ujarnya kesal.

Saat itu Farid menanyakan ke petugas front office, pemberlakuan tidak melayani aduan secara tatap muka sudah sejak kapan? Petugas menjawab sudah seminggu lebih.

Dia pun heran. Jika pemberlakuan aduan harus secara online berlakunya sudah seminggu, kenapa bisa ada Asisten Ombudsman Gorontalo tidak mengetahui kebijakan kantornya.

“Ini justru menyusahkan saya sebagai masyarakat, sudah jauh-jauh mendatangi Kantor Ombudsman, sampai di kantor tidak ada pelayanan tatap muka,” ungkapnya.

Terkait hal ini, awak media pun sudah mencoba melakukan konfirmasi ke salah satu staf Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Azhary Fardiansyah melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. 

Pos terkait