60DTK – GORONTALO – Melalui Wakil Bupati, Thariq Modanggu Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menawarkan 4 rekomendasi soal sengketa tapal batas dengan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal itu diutarakan saat upaya penyelesaian sengketa tapal batas Buol-Gorut yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sabtu (22/10/2019).
Adapun 4 rekomendasi tersebut, Pertama, berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah maka penetapan tapal batas Gorut dan Buol didasarkan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) sehingga tidak perlu mengubah batas.
Kedua penetapan tapal batas tidak mempengaruhi perkembangan sosial dan intervensi pembangunan saat ini.
Ketiga, pembangunan jalan akses ke Desa Umu bisa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama dua daerah. Dan keempat, komitmen Pemkab Gorut untuk memperhatikan warga Buol di Desa Umu dan sekitarnya.
BACA JUGA : Soal Tapal Batas Gorut-Buol, Idris: Pemprov Serius Tangani Ini
Namun sayangnya, pertemuan yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tidak dihadiri baik perwakilan Pemkab Buol maupun Pemprov Sulteng.
Sementara dari perwakilan Gorontalo, hadir Wakil Gubernur Idris Rahim, Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu, Wakil Ketua DPRD Gorut, Kaban Kesbangpol Provinsi Gorontalo hingga Camat Tolinggula.
Sebelumnya, Pemkab Gorut dan Buol tidak mencapai kata sepakat hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 September 2019 lalu. Pemkab Gorut menolak adanya tawaran Pemkab Buol untuk tukar guling sub segmen Wumu dengan Sub Segmen Tolinggula yang diklaimnya atas dasar Kepmendagri No 59 Tahun 1992.
BACA JUGA : Konflik Tapal Batas Desa Kaaruyan-Bendungan Sepakat Gunakan Permendagri 45
Pasalnya, Pemkab Gorut menyebut wilayah tersebut sejak dulu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Gorut. Dasarnya Peta Keresidenan Manado No 700 Tahun 1898 yang menyatakan tapal atas merujuk pada Bukti Wumu, Bukit Dengilo dan Pengunungan Pangga atau yang dikenal dengan kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang, sebelum Gorut dimekarkan.
Selain itu, hal itu juga bertentangan dengan Kepmendagri No 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (sebelum dimekarkan jadi Gorontalo) dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Regulasi itu diperkuat dengan Permendagri No 19 Tahun 2014 tentang Batas Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
“Ada juga Permendagri No 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang menyebut Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih (Kecamatan Tolinggula) adalalah bagian dari Gorut,” ujar Thariq Modanggu. (adv)