60DTK – Gorontalo : Konflik persoalan tapal batas Desa Kaaruyan dan Desa Bendungan sepakat akan mengakhiri persoalan tersebut dengan menggunakan Permendagri nomor 45/2016 tentang pedoman penetapan dan pengesahan batas desa yang akan ditetapkan dengan menggunakan bukti dokumen historis, yuridis serta dokumen terkait lainnya.
Kasubbag Otonomi Daerah Steve Haliki mengatakan bahwa, kedepan pihaknya selaku pemerintah daerah akan segera bertindak cepat untuk menemukan solusi, dan akan menelurusuri serta mengkaji dokumen yang nantinya akan dilampirkan oleh kedua desa yang bersengketa.
“Setelah itu nanti kita akan melakukan penentuan posisi batas, namun untuk saat ini baru membuat batas sementara sambil menunggu pilar batas yang rencananya akan dianggarkan di masing-masing anggaran dana desa,” kata Steve Haliki, Senin (10/9/2018)
Sementara itu Ronald Rampi selaku Kepala Desa Kaaruyan menyampaikan, pihaknya setuju apa yang disampaikan oleh Kasubbag Otonomi Daerah, terkait pembuktian yuridis, historis dan bukti terkait lainnya.
“Namun tidak hanya itu, peta RTRW, peta kehutanan juga bisa dijadikan tolak ukur untuk mengambil keputusan penentuan batas wilayah,” ujarnya.
Sebelumnya masyarakat di Kecamatan Mananggu melakukan aksi unjuk rasa meminta agar pemerintah daerah bertindak cepat menyikapi persoalan tapal batas di kedua desa tersebut. Dimana persoalan tapal batas wilayah, telah mulai berpolemik sejak tahun 2017 silam.(rds)