60DTK, Gorontalo Utara – Upaya yang dilakukan oleh masyarakat demi meningkatkan ekonomi mereka lewat usaha-usaha, tentu tidaklah mudah. Ada beberapa hal yang perlu diurus, salah satunya terkait dengan Ijin Lingkungan.
Khusus masyarakat yang belum tau dan paham bagaimana tahapan agar usaha yang mereka bangun bisa diakui dan mendapatkan ijin dari pemerintah, sangatlah mudah.
Sebagaimana di jelaskan oleh Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lewat Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan, Sri Delviana, dimana masyarakat yang ingin mengurus surat izin, harus datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sekarang memang proses perizinan sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020, jadi masyarakat yang mengurus izin datang ke PTSP kemudian dilihat apa persyaratan yang dibutuhkan terakhir jenis perizinan yang mereka minta,” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (29/03/2021).

Yang kemudian, pihak PTSP melakukan penyesuaian, dan jikalau yang melakukan pengurusan ijin sanggup dan dapat bertanggung jawab terhadap usahanya. Maka, pihak PTSP akan mengirim berkasnya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diterbitkan.
“Nah itu disesuaikan, dan nanti PTSP yang kirim berkasnya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diterbitkan kalau memang skalanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), karena yang paling banyak itu SPPL, dan itu kita terbitkan tanda regis SPPL,”jelasnya.
Selain itu, Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, kemudian turunnya PP2 2 2021, PP no 5 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,juga PP 6 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, itu mendalami perubahan regulasi.
“Yang sebenarnya, pada umumnya sama. hanya saja formatnya kalau di Dinas Lingkungan Hidup, kita menarik kegiatan, kita lihat dulu, skala kegiatannya apa, jadi kalau misalnya skala kegiatannya kecil, tapi kami juga akan melihat kewenangan pemberian izin,” tambah Sri.
Baca Juga: Masyarakat Gorontalo Utara Diminta Tidak Terprovokasi Peristiwa Bom Bunuh Diri
Pihak DLH juga akan melakukan penapisan. Dimana mereka akan mengecek apakah surat perizinan yang dimasukan itu masih pada kewenangan Bupati.
“Jikalau surat perijinannya masih berada pada kewenangan Bupati, masih boleh proses perizinannya berada pada kita (DLH). Tapi kalau di Gubernur, berarti di Provinsi, begitu juga untuk yang ke pusat, tapi di Bupati sendiri, secara umum, kita masih menggunakan proses sebelumnya dengan info to SS, karena memang DPMPTSP juga masih harus beradaptasi dengan aturan yang baru, kalau dulu, SPPL itu melalui OSS, dan SPPL itu masuk, tapi di input di OSS, berdasarkan rekomendasi dari DLH,” tandasnya. (adv)