BKD Gorontalo Ingatkan Pimpinan OPD Soal Prosedur Penindakan Disiplin Pegawai

Suasana pembinaan ASN di Biro Humas dan Protokol Setdaprov Gorontalo oleh BKD Provinsi Gorontalo, yang digelar di Ruang Dulohupa kompleks Kantor Gubernur, Jumat (4/09/2020). (Foto - Nova, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada setiap pimpinan OPD untuk memperhatikan prosedur penindakan disiplin pegawai. Hal ini ditegaskan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, pasal 24 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tahun 2010 Tentang Disiplin Pagawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 24 ayat 1 berbunyi, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu. Kemudian ayat 2, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretariat Korpri BKD, Gahtan Dokliwan, Jumat (4/09/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penindakan terhadap pegawai yang melanggar disiplin memanglah hal yang diharuskan. Namun, hal itu tetap harus memperhatikan prosedur pemberian sanksi. Jika pegawai ini terbukti melakukan pelanggaran, maka segera diberikan sanksi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: SMA/SMK Gorontalo Masih Harus Gelar Pembelajaran Secara Daring

“Misalnya terbukti bahwa staf A melanggar PP 53 dan harus dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kasusnya diambil alih oleh atasan yang lebih tinggi, dan tidak melalui atasan langsung. Jika dalam prosesnya begitu, maka atasan langsung, dalam hal ini Kepala Seksi juga akan menerima sanksi yang sama,” ungkapnya.

Meski begitu, Kasubbid Pembinaan ASN dan Kedudukan Hukum BKD Provinsi Gorontalo, Zoelkifli Habibie berharap tidak ada ASN yang melanggar soal kedisiplinan. Untuk menghindari hal tersebut, menurutnya perlu ada pencarahan dari atasan untuk memberikan pembinaan kepada pegawainya.

“Ini kita samakan persepsinya supaya lebih efektif. Kita berharap tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka dari itu menjadi kewajiban dari atasan langsung untuk melakukan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin,” tambahnya.

Baca juga: Rusli Imbau Pelaksanaan Tahapan Pilkada Di Gorontalo Tetap Dengan Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, di tahun 2020 ini, BKD Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 18 OPD se – Provinsi Gorontalo. Tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan setingkatnya juga menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan. Rencananya, seluruh OPD dan guru SMA sederajat akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan ini. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait