60DTK-GORONTALO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil menangkap lima orang pengguna Narkoba di Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/04/2019).
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat Pohuwato kepada BNNP Gorontalo, terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
Berdasarkan penjelasan Kepala BNNP Gorontalo, Oneng Subroto, pada hari kamis itu sekitar pukul 02.30 WITA di jalan Trans Sulawesi, Desa Molosipat, petugas BNNP Gorontalo menangkap dua orang laki – laki berinisial TI dan EH yang membawa satu paket plastik KIV warna bening yang berisi serbuk kristal putih, dan diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Baca juga : Bersama BNNP, Pemprov Siap Regulasi Program PG4N
Usai diinterogasi, terbukti yang dibawa keduanya memang narkotika jenis shabu. Mereka mengaku mendapatkan paket tersebut dari si A yang beralamat di Desa Moutong Timur, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, dengan harga Rp.750.000.
Petugas BNNP Gorontalo pun langsung membawa kedua pelaku menuju Desa Moutong Timur, untuk mencari sekaligus menangkap pengedar barang tersebut.
Berhasil temukan rumah si pengedar, petugas BNNP Gorontalo langsung melakukan penggeledahan yang berujung pada ditemukannya seperangkat alat hisab bong, serta dua paket plastik KIV bening yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu, seperti milik dua laki – laki sebelumnya.
Baca juga : BNN RI Apresiasi Implementasi Program P4GN Di Gorontalo
Ketika diinterogasi, si A mengakui bahwa paket tersebut didapat dari orang lain dengan inisial B. Petugas BNNP Gorontalo kembali melakukan pencarian ke rumah si B, yang ternyata tak jauh dari kediaman A.
Dalam penggeledahan tersebut di kediaman si B, petugas menemukan 33 paket narkotika yang dikemas dalam plastik KIV bening siap edar.
Karena pelaku yang bersangkutan saat itu tak berada di tempat, petugas pun hanya dapat melakukan interogasi kepada istri pelaku. Istrinya mengaku, 33 paket yang diduga narkotika tersebut adalah benar milik suaminya.
Dengan cepat, petugas langsung mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, serta membawa istri si B ke kantor BNNP Gorontalo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Akhirnya, pada Rabu 17 April 2019 sekitar pukul 13.30 WITA, si B menyerahkan diri ke kantor BNNP Gorontalo dan mengakui semua perbuatannya. Kelima orang tersangka ini pun ditahan oleh BNNP Gorontalo untuk ditindak lebih lanjut.
Pewarta : Moh. Effendi
Editor : Nikhen Mokoginta