Kepala BNNP Gorontalo Akan Terapkan Pasal Tertinggi Untuk Pengguna Narkotika

Kepala BNNP Gorontalo, Suparwoto, saat melakukan serah terima jabatan kepada Kepala BNN Kab. Bone Bolango, dan Kepala BNN Kab. Gorontalo di hotel Maqna, Kamis (20/02/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Suparwoto menegaskan, dirinya dan jajarannya tidak akan segan – segan menerapkan pasal tertinggi, jika ada yang kedapatan menggunakan atau mengedar narkotika. Untuk itu, Ia berharap kepada semua Kepala BNN kabupaten/kota yang sudah serah terima jabatan sebagai Kepala BNN, untuk bisa menciptakan situasi yang lebih kondusif dalam pencegahan narkotika di Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut Ia sampaikan usai melakukan serah terima jabatan kepala BNN Kota Gorontalo, Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango, dan Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, di Hotel Maqna, Kamis (20/02/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Temukan 59 Kasus Penyalahgunaan Ehabon Di 2019, BNNP Gorontalo Gencar Sosialisasi

“Harapan saya sudah jelas bahwa Provinsi Gorontalo yang sudah kondusif tetap akan kondusif, saya dengan jajaran tidak akan segan – segan menerapkan pasal tertinggi terhadap pengguna atau pengedar narkotika,” tegasnya.

Menurut Suparwoto, jika tidak ada semangat dalam memerangi bahaya narkotika, maka kasus narkotika di Gorontalo akan terus meningkat.

Baca juga: Tahun Ini, BNNP Gorontalo Akan Giatkan Advokasi Narkoba

“Kalau saya tidak semangat menyadari bahwa itu bahaya sangat besar bagi generasi penerus, itu niscaya Gorontalo ini akan susah ditangani,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BNN Bone Bolango yang baru saja serah terima jabatan, Rakhma Hubu menuturkan, Ia akan lebih giat melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah dan juga masyarakat, serta lingkungan kerja, terkait bahaya narkotika ini.

Baca juga: BNNK Berhasil Temukan Pengguna Narkoba Dari Pejabat Pemerintahan

“Untuk ke depan, kami akan lebih giat melaksanakan sosialisasi di sekolah, masyarakat, dan juga lingkungan kerja,” tukas Rakhma.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait